Pengantar Pembuatan e-KTP baru

  1. 1.Pengantar RT atau RW
  2. 2. Fotocopy KK

  1. Masyarakat/ Pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan
  2. Masyarakat / Pemohon meminta surat pengantar RT/RW ke RT/RW setempat
  3. Desa mengisi blanko permohonan(F1-07) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
  4. Kecamatan meregistrasi, entry data, verifikasi, cetak ktp dan menyerahkan ktp yang sudah jadi kepada pemohon
  5. DISPENDUK DAN CAPIL Memverifikasi dan mengevaluasi dan monitoring

1. Meneliti berkas pelayanan 2 menit

2. membuat produk pengantar 3 menit

3. Penandatanganan oleh kepala desa 5 menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Pelayanan Pengaduan dapat hubungi contac person dibawah ini :

1. Kepala Desa Riskianasari, SE (0877-0524-5801)

2. Sekretaris Desa Priyo Sumarno, S.Pd (0888-2675-847)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan e-KTP baru"